Polres Tebo Bekuk Pencuri Motor Bidan di Kebun Sawit

Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit di Rt 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu. (Syah)

Ungkap.co.id Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit di Rt 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan (45) yang merupakan warga dusun setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo pada pukul 20.00 WIB di depan rumahnya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju ke TKP dan berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Ahad (7/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, Rimhot menyampaikan bahwa adanya laporan dari seorang bernama Ratna Dewi (38) yang merupakan seorang Bidan beralamat Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Ratna melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor miliknya ke Polres Tebo.

Baca Juga : Aksi Suami Pedagang Sate di Kota Jambi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Istrinya

“Korban ini melapor bahwa telah kehilangan motor merk Supra X 125 warna hitam sekira pukul 15.00 WIB di dekat pondok kebun sawit miliknya,” ungkapnya.

Saat memarkirkan motor di dekat pondok sawit, lanjut Rimhot, korban kemudian pergi. Namun saat kembali ke pondok sawit dan hendak pulang, motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di mana kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK nya,” jelasnya.

“Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” Rimhot mengakhiri keterangannya. (Syah)

Pos terkait