Polres Tanjabtim Proses Hukum Ayah yang Tampar dan Lempar Anaknya ke Sungai

Ayah di Tanjabtim lempar anaknya ke sungai
Screenshot video seorang pria berinisial FN (37), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), yang menganiaya anak kandungnya yang berusia 9 tahun. (Syah)

Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial YN (35), warga Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini YN setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri tersebut, dikarenakan sang ayah emosional melihat anaknya yang sudah diantar mengaji, namun tiba-tiba pulang dan bermain bersama teman-temannya.

Bacaan Lainnya

“Emosional karena anaknya yang sudah diantar mengaji, tiba-tiba pulang dan bermain bersama teman-temannya,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Ichsan saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Kapolres Tanjabtim
Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Ichsan. Foto : Syah

Dan saat ini, Polres Tanjab Timur telah mengambil hasil visum terhadap korban dari Rumah Sakit Nurdin Hamzah Muara Sabak.

Baca Juga : Seorang Ayah di Tanjabtim Tampar Anaknya Pakai Sandal dan Lempar ke Sungai

Selain itu juga, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

“Proses hukum sudah berjalan,” katanya.

Untuk diketahui, video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, terlihat YS menampar korban menggunakan sandal, bahkan sempat melempar korban ke arah pinggir sungai.

Baca Juga : Pulang ke Rumah Nanya Harta, Ayah Pukuli Anaknya dengan Kipas Angin

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.00 WIB, Senin (6/9) kemarin. Saat ini, kejadian tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *