Ungkap.co.id – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan penangkapan empat tersangka narkotika jenis sabu dengan metode “Under Cover Buy” para tersangka tersebut secara terpisah.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap itu, yakni AS (20), AG (20), RS (30) dan DM (47). Semuanya merupakan warga Kota Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan dengan metode Under Cover Buy disejumlah tempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni AS dan AG.
“Pertama kita amankan dua orang ini pada Jum’at (19/6/2020) malam,” katanya.
Dipenangkapan pertama ini berada di dekat Asrama PHI Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya saat ditangkap tengah meracik alat hisap sabu (bong).
“Diracik di dalam WC Asrama PHI serta ditemukan sabu-sabu didalam laca (Pirex) yang siap digunakan dan satu paket sabu,” ujarnya.
Dari kedua, diamankan barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang berisi sabu, satu buah plastik clips bening yang berisi sisa sabu, bong, sendok.
“Dan kita bawa juga transportasi mereka motor next yang kita jadikan barang bukti juga,” ucapnya.
Kemudian, dari tersangka satu dan dua ini polisi melakukan penangkapan dua orang lainnya dari dua lokasi yang berbeda dengan metode Under Cover Buy yakni RS. Saat melakukan penangkapan terhadap RS ini tim sempat melakukan aksi kejar-kejaran.
“Dari pengakuan tersangka 1 dan 2 sabu tersebut di peroleh dari RS alias P,” katanya.
Kemudian, atas kesepakatan tersangka satu dan dua dilakukan under cover buy. Alhasil berhasil mengamankan tersangka ketiga.
“Di Parit 2 dekat Pesantren Kuala Tungkal. Sesampainya di TKP Tim melakukan pembuntutan dan terjadi pengejaran,” ujarnya.
“Kita geledah, ditemukan tiga paket sabu dan dilakukan penggeledahan di rumah nya tetapi tidak ada barang bukti,” tambahnya.
Kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka keempat yakni DM yang juga hasil pengembangan dengan metode yang sama.
Hal ini terungkap dari keterangan tersangka ketiga jika ia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka keempat.
“Dari pengakuan tersangka tiga, kita lakukan pengeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Kemudian para tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita amankan dan kita dalami lebih lanjut,” tandasnya.
Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Isy)