Ungkap.co.id – Aksi penyelundupan Baby Lobster atau benih lobster dari Provinsi Jambi masih terus terjadi. Senin (1/6/2020), Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 miliar.
Baby lobster tersebut berasal dari Jawa dan akan dikirimkan ke luar negeri melalui Kuala Tungkal, Tanjabbar.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 23.15 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjabbar , AKBP Guntur Saputro.
Dua orang pelaku, yaitu Tedi Kurniawan (38), Warga jalan Karya Maju, Telanai, Kota Jambi dan Maulana Saleh (30), Warga perumahan Namura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berhasil diamankan.
Baca Juga : Polres Tanjabbar Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster dan 2 Pelaku
Penangkapan berawal dari adanya informasi, bahwa ada dua orang yang membawa baby lobster menuju Tanjabbar.
Mendapat informasi tersebut, Tim Petir yang dipimpin langsung Kapolres Tanjabbar langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Setibanya di desa Muntialo, Kecamatan Betara, tim menghadang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BH 1543 NK yang dikendarai pelaku. Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan 14 box baby lobster.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Setyabudhi, dalam keterangan persnya di Polres Tanjabbar menyebutkan, baby lobster yang dibawa pelaku berasal dari Pulau Jawa. Rencananya baby lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri secara tidak resmi.
“Mereka bawa dari pulau Jawa. Tapi dari Jawa mana, masih kita dalami. Jadi dari Jawa dibawa ke Lampung, lalu Palembang dan ganti air di Kota Jambi. Selanjutnya baru dibawa ke Tanjabbar untuk dikirim ke luar negeri,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Menurut Kapolda Jambi, berdasarkan penilaiannya, nilai total baby lobster tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.
Dengan rincian, dari 14 box tersebut berisi 33 bungkus baby lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor dan 4 kantong berisi 100 ekor jenis lobster Mutiara.
Baca Juga : Warga Muaro Jambi Tangkap Buaya Sepanjang 4 Meter
“Total keseluruhan ada 95.750 ekor baby lobster,” katanya lagi.
Selain mengamankan kedua pelaku dan baby lobster, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut yaitu satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BH 1543 NK warna abu-abu metalik, tiga unit handphone, satu lembar kartu ATM BRI, satu lembar kartu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp. 513.000.
Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pindana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Isy)