Ungkap.co.id – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalukan operasi cipta kondisi (Cipkon) dan mengamankan sejumlah orang yang diduga mengonsumsi minuman keras (Miras) dan ngelem aibon.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, dalam operasi tersebut diamankan empat orang dari dua lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama di Jalan Prof Sri Soedewi. MS mengamankan dua orang yang sedang pesta miras.
“Iya, ada Mustapa (21) warga Pasar Senin RT. 01 Kelurahan Makmur Jaya, Kecamatan Betara dan M Irpan (21) warga Dusun Karya Indang, RT. 02 Kelurahan Karya Maju, Kecamatan Pengabuan,” katanya, Minggu (17/5/2020) dinihari.
Kemudian, dua orang lagi yang diamankan petugas dari lokasi lainnya yang sedang menkonsumsi lem Aibon di WFC Kuala Tungkal.
“Aldi (21) warga Jalan Prabu Siliwangi, RT. 020 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, dan Junaidi (20) warga Jalan Kalimantan, Loroang Sepakat,” ujarnya.
Guntur menegaskan ke empat orang tersebut dibawa ke Mapolres Tanjabbar dan diberi pembinaan dan arahan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan arahan kepada para pemuda yang berkumpul di sejumlah titik di Kota Kuala Tungkal di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Guntur menyebutkan, selain itu juga memberikan arahan dan pembinaan terhadap sepasang muda-mudi yang tertangkap berduaan di Ex asrama PHI Jalan Bhayangkara Kuala Tungkal.
“Untuk situasi dan kondisi lokasi rawan balap liar di seputaran Kuala Tungkal dalam keadaan aman dan tidak ada pemuda atau masyarakat yang melakukan balap liar,” sebutnya. (Isy)