Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba di Tanjung Jabung Timur
Konferensi pers hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di lobi Mapolres setempat, Selasa (22/11/21). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Guna memerang atau menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, saat konferensi pers hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di lobi Mapolres setempat, Selasa (22/11/21).

“Pelaku yang kita amankan yaitu RD merupakan TO kita telah lama dicari,” ujar Kapolres dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba.

Baca Juga : Polres Merangin Amankan 4 Karung Diduga Narkoba Jenis Ganja

Untuk kronologis kejadian, AKBP Andi M Ichsan menyebutkan, pada hari Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah RT 02 Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.

“Dari penggerbekan tersebut, Tim berhasil mengamankan berupa 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” lanjut Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman.

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit Rp1,3 miliar,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *