Polres Tanjab Timur Buru Pemilik 150 Ribu Benih Baby Lobster di Dalam Speed Boat

Benih baby lobster yang berhasil diamankan Polres Tanjab Timur. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengamankan 150.000 benih baby lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah, RT 26, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Senin dini hari (22/4/24).

Disampaikan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay bersama Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi saat menggelar konferensi pers bahwa ratusan ribu benih lobster tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina untuk dibebasluarkan di perairan Sumatra Barat.

Bacaan Lainnya

Kata Heri, sebelumnya Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang dicurigai membawa baby lobster.

“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Gerebek Gudang Baby Lobster, Bekuk 8 Pelaku, Amankan Ratusan Ribu Lobster

Lanjut dia, setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah speed boat yang telah ditinggal pengemudi. Pihaknya tidak menemukan satu orang pun yang berada di speed boat tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan, dan benar di dalam speed boat yang bertuliskan cahaya indah, terdapat 30 koli (box) berisi benih baby lobster,” lanjutnya.

Kata Heri, aetelah dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik. Sedangkan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby
lobster.

Baca Juga : Polres Tanjab Barat Tangkap Tangkap 6 Penyelundup Benih Lobster Senilai 7,5 Miliar

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speed boat cahaya indah. Kita telah mengamankan speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut,“ ungkapnya.

Heri menjelaskan, akibat dari kejahatan tersebut, dikenakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ia memungkasi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *