Ungkap.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 ribu benih lobster senilai Rp7,5 miliar yang akan dikirim ke Singapura.
Dalam pengungkapan ini petugas juga menangkap enam pelaku yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli didampingi Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat pres rilis, Kamis (9/7/23).
Baca Juga : 6 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Dibekuk Polda Jambi
“Selanjutnya 4 tersangka lagi, yakni AS, W, TS dan A alias H. Miming ditangkap di RT 03 Blok B, Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara,” sambungnya.
Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis, yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.
“Dari pemeriksaan benur ini berasal dari Bengkulu akan diselundupkan dari Betara melalui perairan kita lewat Pangkal Duri ke Singapura,” beber Padli.
Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J, 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen serta 1 set Airator udara.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika di TKP ada sebuah rumah (rumah tersangka A) diduga melakukan aktivitas penangkaran benih lobster secara ilegal.
Dari informasi tersebut, Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi dan mendapati puluhan ribuan benih lobster disembunyikan dalam 5 box styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.
“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Padli.
“Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dikenakan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayah Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Syah)