Ungkap.co.id – Satu pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar bertempat di Mako Polres Sarolangun, Selasa (26/8/24).
“Untuk pelaku yang diamankan adalah MT (52) warga RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,” ujar Budi.
Dijelaskan Budi, pelaku diamankan ini kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Kejadian pelaku membakar lahan ini pada 21 Agustus lalu di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga : Tim Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Jambi dan Tes Urine Warga Binaan
“Pelaku ini membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk menghidupkan api membebaskan lahannya dengan cara dibakar,” lanjutnya.
Untuk diketahui, lahan tersebut telah dikuasai MT sejak Tahun 2021 silam. Setelah ia melakukan pembelian dari AS dengan mahar Rp7 juta dengan luasan 3 hektar. (Syah)