Polres Merangin Amankan Pelaku dan 9 Ton BBM Oplosan

BBM oplosan
Drum yang berisi BBM ilegal. Foto : Mizi

Ungkap.co.id – Jajaran Sat Reskrim  Polres Merangin berhasil amankan seorang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal/oplosan berinisial IRD, serta barang bukti sebanyak 9 ton BBM oplosan pada Selasa (25/2/2020).

Dikabarkan IRD adalah warga Talang Kawo, RT 29, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer di Sat Pol-PP Kabupaten Merangin yang sampai saat ini masih aktif.

Peristiwa itu terungkap saat personil Sat Reskrim Polres Merangin mendatangi TKP, setibanya di lokasi tersebut ditemukan 30 drum bensin atau premium diduga oplosan, 4 drum minyak tanah diduga oplosan, 3 drum minyak solar diduga oplosan, 27 galon minyak diduga oplosan, 6 kaleng diduga pewarna minyak merk Coloursea, 2 unit mesin air merk Sanyo, dan satu unit mesin merk Robin.

Di TKP itu juga petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IRD.

Pelaku pengoplosan terancam di kurung 6 tahun penjara. Sedangkan jumlah BBM keseluruhan ada sebanyak 9 ton dan jika dinominalkan sekitar Rp. 45 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi saat pers release pada jumat (28/2/2020) di Mapolres Merangin.

“Pelaku pengoplosan BBM beserta pemiliknya telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota di dalamnya atau tidak,” jelasnya. (Mizi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *