Ungkap.co.id, Klungkung – Sat Reskrim Polres klungkung berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap tersangka berinisial WP(30 Th) warga Desa Marden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, Sabtu(24/10/2020) Jam 14.00 Wita
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu dengan Nopol DK 4633 MX milik korban Ni Komang Tri Wahyuni (16 Th) warga Banjar Uma Anyar Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung
Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko, S.I.K. menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Hari Minggu, 19 Oktober 2020 di Parkiran Nyame Bali Studio, Jalan Kecubung Kelurahan Semarapura Klod Kabupaten Klungkung dengan cara mengambil kunci yang di letakkan di dasboard motor korban,kemudian korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir semula atau hilang.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polres Klungkung.
Dari laporan itu, jajaran Reskrim Polres Klungkung di pimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Alpran Prabaswara Prada, S. Tr.K. langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan selalu menggali informasi, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.(lskandar)