Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Penjual Kulit Harimau di Hotel

Tim Opsnal Polres Kerinci memperlihatkan kulit harimau Sumatera yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Yaparudin (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Opsnal Polres Kerinci mengamankan seorang pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera. Diketahui, pelaku bernama Yaparudin (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan bahwa pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Benar, pelaku satu orang kita amankan dengan barang bukti kulit Harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter,” katanya.

Dijelaskan Edi, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa di TKP tersebut akan terjadi transaksi kuliat hewan yang dilindungi.

Baca Juga : Akhirnya Harimau yang Meneror Warga Merangin Masuk Perangkap

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku sendiri diancam dengan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *