Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.
Pelaku, yang berinisial P (17), berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tanggal 20 Desember 2024.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Baca Juga : Bejat! Seorang ayah Perkosa Anaknya Berumur 13 Tahun Sebanyak 150 Kali
Lebih lanjut dia mengatakan, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Very.
Kata Very, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Very berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anaknya dari kekerasan seksual.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Syah)