Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma membenarkan penangkapan terhadap EN yaz berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Kerinci dan tim Satnarkoba langsung menindaklanjuti informasi itu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya, Senin, 28 Juli 2025.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,”
tambahnya.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain yakni 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram, 1 buah kotak plastik berisi sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 1 buah korek api gas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online.
Baca Juga : Penyelundupan Pop Mie Berisi Sabu ke Dalam Lapas Jambi Ternyata Seorang Remaja
Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.
“Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” sebut Kasat.
Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Yandra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Dewi Wilonna/Syah)