Ungkap.co.id – Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (29/7/2024).
Imbauan Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan. Apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi atau pemadam kebakaran.
Diimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.
“Sebelumnya sudah diimbau oleh Kapolda Jambi, tapi sengaja saya imbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan. Sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” kata AKBP Muhammad Mujib.
Baca Juga : Kapolres Kerinci Patroli Jalan Kaki di Pasar Sungai Penuh
Dilanjutkan Mujib bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
“Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” tutupnya. (Syah)