Polres Kerinci Imbau Masyarakat Buat SKCK via Online, Begini Caranya

Petugas melakukan pembuatan SKCK di Mapolres Kerinci. (Syah)

Ungkap.co.id Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.
Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui Aplikasi resmi Polri Super App.


Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Intelkam Iptu Fajar Nugroho mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa membuat SKCK melalui Aplikasi Polri Super App.

Baca Juga : Ancang-ancang Sesi Dua Pilkada Serentak 2024

“Untuk mengurangi antrean saat pembuatan, masyarakat bisa membuat skck melalui aplikasi polisi super app, nanti ada barcode nya, itu yang dibawa ke kantor dan bisa langsung print,” ungkapnya, Selasa (16/7/24).

Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat yang membuat SKCK melengkapi bahan yang dibutuhkan.

“Mau buat di aplikasi atau langsung kekantor usahakan dokumen dilengkapi agar bisa diproses dengan cepat tanpa kendala,” ujarnya.

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

* Ponsel dengan koneksi internet
* Aplikasi Presisi POLRI Super App
* Pas foto ukuran 4×6
* Foto berpakaian sopan dan berkerah
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).

Baca Juga : Cegah Judi Online, Kodim Jambi Cek HP Prajurit, Ini Hasilnya

Berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri Super App:


* Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
* Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
* Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password
* Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
* Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
* Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disetor langsung untuk pendapatan negara)
* Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran
* Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
* Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
* Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.

Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri Super App. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *