Ungkap.co.id – Polres Karangasem menggelar konferensi pers terhadap 22 tersangka pelaku pembuat surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyebrang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok.
Hal ini dimanfaatkan pelaku, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.
22 pelaku itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem, Senin (30/8/2021).
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna didampingi Wakapolres Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, dan Kasi Humas Iptu I Made Sutama, l saat konferensi pers membeberkan peran dari masing- masing pelaku dalam menjalankan aksinya.
Ia menjelaskan, tersangka I dan SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu. Kemudian tersangka I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin palsu.
Baca Juga : Polda Jambi Masih Selidiki Kasus Pemalsuan KTP, Tersangka Lebih dari Satu Orang
Selanjutnya tersangka YR menyuruh tersangka AH untuk mencetak surat vaksin palsu dengan format yang telah diberikan oleh tersangka RH dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli.
“Setelah itu mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP,” jelasnya.
Lanjutnya, dari peristiwa ini jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 surat vaksin covid-19 yang diduga palsu, 1 unit HP merk Xiaomi type Redmi 9, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit hp merk Xiami type Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000, 1 unit kendaraan bus bernomor polisi DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 unit laptop merk Lenovo warna merah, 1 unit layar monitor, 1 unit printer merk Epsin L3100 dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
“Uang tunai itu untuk biaya pembuatan surat vaksin palsu.Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” pungkasnya. (Agung DP)