Ungkap.co.id – Pelaku pencurian motor dan handphone yang terjadi di Desa Banyubiru bulan Februari lalu l, kini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana, 13 Maret 2022 di kos-kosan Jl. Kapt. Sarpan, Kelurahan Tukang Kayu, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu I Ketut Suartawan, saat menggelar press release mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka berinisial PS (34).
Reza mengungkapkan, berawal dari adanya laporan korban Sulaiman, waktu anaknya bangun tidur pukul 06.30 Wita yang hendak mengambil HP dan kunci motor di meja samping tempat tidurnya ternyata hilang. ”
“Kemudian anaknya menengok keluar dan sepeda motornya juga tidak ada, lantas menelpon bapaknya (Sulaiman) dan melaporkannya ke Polres Jembrana,” ujar Reza, Rabu, 16 Maret 2022.
Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana bergerak melakukan penyelidikan, di mana pada Kamis, 17 Februari 2022 telah berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda CBR 150 R warna putih dari tangan seseorang yang berinisial KS di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Kabel Panel Listrik Dibekuk Polsek Lubuk Baja
“Setelah menelusuri dan mendapat informasi bahwa tersangka PS ngekost di daerah Banyuwangi. Lalu tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pada Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 12.30 WIB di kost nya,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, PS mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp3 juta dan uang tersebut sudah habis dibelanjakan.
“Dengan kejadian tersebut, PS dikenakan sanksi Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)