Polres Bungo Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

NOV (23) terduga pelaku pengedar narkoba. (Ist)

Ungkap.co.id Polres Bungo melalui Unit Opsnal Satnarkoba didampingi personil Satsamapta dan diawasi Sie Propam, mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial NOV (23) warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pekaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kota Muara Bungo pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian diduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di parkiran salah satu hotel. Tak membuang waktu lagi anggota Opsnal Satnarkoba langsung mengamankan pelaku.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah asoy warna hitam yang berisi 1 plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Real Me warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Nmax beserta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga : Anak Usia 17 Tahun Diduga Terlibat Narkoba, PK Bapas Jambi Berikan Pendampingan

Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukanlah barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas AKP M. Nur, Selasa (5/11/2024) mengatakan, dari hasil penangkapan tetsebut pihaknya telah mengamankan seorang terduga Pelaku beserta barang bukti.

“Terduga pelaku dan barang bukti sabu yang berat kotornya 29, 12 gram serta barang bukti lainya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut AKP M. Nur.

AKP M. Nur menyampaikan bahwasannya hal ini merupakan bagian tugas utama Polres Bungo untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu, ia menyebutkan kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Program 100 Hari kerja Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan Misi dalam “ASTA CITA” poin 7 memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba untuk mewujudkan visi ” Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *