Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang DJ terkenal di Jambi.
“Pelaku bernama NH alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam rilis itu, M. Nur mengatakan NH diamankan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di halaman sebuah club malam di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, Aiptu Danter Edison bersama anggotanya,” lanjutnya.
Kata M. Nur, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkotika bernama Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11 RW 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan
Dari hasil pemeriksaan, Andes mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DJ Nakal melalui paket makanan yang dikirim menggunakan travel.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik I beserta tim langsung melakukan pengembangan. Pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB, tim berangkat menuju Kota Jambi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar salah satu club malam, petugas akhirnya melihat terduga pelaku NH di halaman club tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada Andes dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, lalu mengirimkannya melalui jasa salah satu travel.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5.000.000 per 20 butir,” ungkap M. Nur.
Baca Juga : Kapolda Jambi Minta Polres Tebo Ungkap Jaringan Narkoba, Bukan hanya Pemakai
Saat dilakukan penggeledahan, bilang M. Nur, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella,” tegasnya. (Rls)