Ungkap.co.id – Terhitung sejak tanggal 07 Mei – 26 Juli 2019, Satuan Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap 22 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan 14 kasus.
“Untuk tersangka laki-laki berjumlah 20 orang dan yang perempuan 2 orang,” kata Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais, SIK pada saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (26 /07 /2019).
Lanjut Morais, dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti Untuk barang bukti sabu seberat 16,99 gram dan ganja seberat 292,42 kilo gram.
“Rata-rata tersangka yang diamankan itu adalah sebagai pemakai,” lanjutnya.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) JO 112 ayat (1) UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, tak luput pula Morais menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bungo untuk bersama-sama lebih berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Bila melihat ada yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba maka segera lapor ke pihak Kepolisian setempat. Mari kita sama-sama memberantas narkoba di bumi langkah serentak limbai seayun ini,” pungkasnya. (Dik)