Polres Bungo Kembali Tangkap Tiga Pria Penjual Sabu, Pelaku Utama Diburu

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menangkap tiga orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III. Penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur dalam rilis resminya yang dikirimkan kepada wartawan pada, Sabtu, 14 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Sambung M. Nur, ketiga pelaku yang diamankan adalah M. Frand Falefi (28) yang merupakan karyawan honorer. Ia merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Selanjutnya Alfanjii (29) sebagai wiraswasta. Ia warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga : Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu

“Kemudian yang terakhir, yakni Hendriyanto (47) bekerja karyawan swasta. Ia warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” lanjutnya.

M. Nur menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 dompet emas warna hitam.

“Seterusnya 1 unit HP merek Vivo warna rosegold dan uang tunai sebesar Rp19.880.000. Dengan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 2,70 gram,” jelasnya.

Bilang M. Nur, penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan penyelidikan. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebelum akhirnya ditemukan.

Baca Juga : Curi 9 Motor, Uangnya untuk Beli Sabu, Hen dan Tiga Penadah Dibekuk Polda Jambi

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama atas nama Frand Falefi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam.

“Barang haram itu diperoleh dengan sistem kerja, yakni akan dibayar setelah habis terjual, dengan total sebanyak 10 gram dan harga Rp6.800.000,” ungkapnya.

Kata M. Nur, pelaku bertransaksi langsung dengan Safar di Lubuk Tenam dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama.

Baca Juga : Bawa Sabu ke Dalam Lapas Muara Bungo, Seorang Wanita Ditangkap

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.

“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkotika. Mohon dukungan masyarakat mari bersama sama wujudkan Zero Narkoba di Kabupaten Bungo ini, agar terus melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP M. Nur. (***)

Pos terkait