Polres Bungo Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Berikut 14 Sasaran Pelanggarannya

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat melakukan pengecekan terhadap personelnya dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024. (Hms)

Ungkap.co.id Polres Bungo akan mulai mengadakan Operasi Zebra 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan diberlakukan hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut Polres Bungo melalui Satlantas menggelar apel pasukan Operasi Zebra 2024 yang dipimpin Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom.

Bacaan Lainnya

Apel dihadiri oleh Bupati Bungo, Dandim 0416/Bute, Ketua Pengadilan Muara Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Kadishub, Dansubdenpom, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa Raharja, Satpol PP para PJU Polres Bungo, Kapolsek jajaran dan personel. Kemudian selaku komandan Apel Ipda Tasya Meldi Ramadhani.

Dalam amanat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono yang dibacakan Pimpinan Apel bahwa, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga pemilihan kepala daerah serta pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga : Operasi Patuh Siginjai: Polda Jambi Tilang Ribuan Kendaraan, Ini Data Penindakannya

“Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Provinsi Jambi serta agenda pelantikan Pesiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar kondusif dan tanpa ada gangguan,” terangnya.

Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.

“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta humanis,” lanjutnya.

Tema Operasi Zebra tahun 2024 ini adalah melalui operasi zebrasi Binjai 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas pada masa rangkaian Pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas.

Menjelang hari pemilihan akan melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat apabila diperlukan di lokasi strategis dalam rangka menekan kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.

Memastikan setiap anggota kepolisian siap membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suaranya termasuk memberikan informasi terkait lokasi TPS dan prosedur pemungutan suara.

Berkoordinasi dengan stake holder terkait di lokasi tempat pemilihan suara yang menggunakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan demi kelancaran arus lalu lintas pada pelaksanaan pencoblosan Pemilukada di Provinsi Jambi.

Baca Juga : Turunkan 1.917 Personel, Operasi Ketupat di Jambi Dimulai

Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan termasuk konflik sosial yang dapat terjadi. Pastikan semua anggota memahami prosedur penanganan situasi darurat.

Terdapat prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yakni :

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *