Tim melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah, kata M. Nur, ditemukanlah barang bukti berupa satu plastik klip besar yang yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip sedang yang berisi 50 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga : 9 Orang Jaringan Bos Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Diantaranya Bersaudara
“Penggeledahan terhadap pelaku ini disaksikan oleh warga setempat,” ungkapnya.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Dari informasi itu, alhasil tim melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang beralamatkan di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Bilang M. Nur, dari penggeledahan itu ditemukanlah barang bukti berupa dua buah plastik klip besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tiga buah plastik klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik bening yang berisi 399 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dan sebuah plastik klip yang berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan pil ekstasi 474 butir. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo,” M. Nur mengakhiri keterangannya. (***)