Polres Bungo Bekuk Pengedar Narkoba, 521 Gram Sabu dan 474 Butir Ekstasi Disita

Kolase RH dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bungo. (Ist)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH. Pria berusia 35 tahun ini merupakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan ekstasi. RH ditangkap pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas, AKP M. Nur mengatakan, RH ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

“RH (35) adalah warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo,” kata M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at, 17 Januari 2025.

Baca Juga : Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba di Jambi Senilai Rp12,7 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara

Lanjut M. Nur, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.

“Alhasil , tim berhasil mengamankan RH yang saat itu sedang berada di dapur rumah. Sementara seorang lagi berhasil melarikan diri,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *