Ungkap.co.id – Kepolisian resort (Polres) Bungo berhasil membekuk bandar narkoba HR alias Soni (40) yang merupakan warga Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Satresnarkoba Polres Bungo tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba dari pelaku, akan tetapi juga memiliki senjata api rakitan laras panjang, dengan sembilan selongsong peluru.
Disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di dekat perkebunan warga yang berada di Dusun Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, sebutnya Rabu (17/6/2020).
Dilanjutkan Kapolres, dari informasi tersebut tim Resnarkoba melakukan pengintaian di tempat kejadian yang mana pada saat di TKP, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pada saat akan diamankan, kedua pelaku tersebut mencoba untuk melarikan diri. Namun Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka,” sambung AKBP Trisaksono Puspo Aji.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 1 bungkus plastik hitam yang berisi kertas nota warna kuning dan di dalamnya berisikan 1 plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,34 Gram,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, selanjutnya anggota melakukan pengeledahan ke tempat lain berhasil menemukan 1 buah tas senjata berwarna loreng, senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 11 butir amunisi aktif, 1 unit kotak amunisi pindad merk MU5-TJ serta 9 selongsong.
“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Bungo, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah,” tutup Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. (Isy)