Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 1.014,83 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Narkoba Akp Putu Budiartama, Senin (24/1/22) saat melaksanakan konferensi pers.
Leo mengatakan, jika pelaku FG (29) tidak ditangkap, sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Jimbaran, Kuta Selatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Putu Budi Artamae, mengungkapkan pelaku-pelaku berasal dari Surabaya dan tinggal di wilayah Jimbaran. Namun pengiriman 1 kilogram lebih sabu itu tidak langsung ke Jimbaran, melainkan transit di Jalan Raya Abianbase, Mengwi.
“Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau sehingga pengambilan paket sabu-sabunya di TKP. Sekarang transaksi atau transit pengiriman di desa-desa,” tegas Budi.
Budi melanjutkan, kronologisnya, pada Rabu (19/1) pukul 16.40 Wita, pelaku dipergoki petugas sedang mengambil sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase. Selanjutnya barang terlarang tersebut dibawa ke motor dan disimpan di bawah sadel.
“Saat itulah polisi langsung menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kotak susu berisi 10 paket sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh Saiful saat ini berada di Lapas. Dia disuruh memindahkan paket sabu itu ke Jimbaran,” sambungnya.
Baca Juga : Pastikan Benar-benar Siap, Kapolda Bali Tinjau Venue KTT G-20
Menurut Budi, selain itu, polisi juga meringkus PM (20) di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Mengwi. Pelaku diintai saat naik sepeda motor menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku mengambil paket sabu di semak-semak. Paket sabu tersebut dibungkus plastik hitam. Di tas kulit pelaku ditemukan timbangan digital.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut milik Ajik Dewa dan dijanjikan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya juga ada sabu. Polisi mendatangi rumah pelaku di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan.
Baca Juga : Viral di Medsos 5 Wanita Disekap di Ruko di Kota Batam, Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja
Di sana diamankan satu paket sabu dibalut lakban merah, timbangan digital, gunting dan lakban. Barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 126,42 gram sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan 1.158 gram sabu-sabu, diperkirakan nilainya Rp 2 miliar dan berpotensi membahayakan generasi muda 20 ribu jiwa. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” pungkasnya. (Agung DP)