Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Alfamart

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Tim Puma Polsek Gelumbang bersama Satreksrim Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan membekuk tiga pelaku di tempat yang terpisah.

Data yang diterima dari kepolisian, Minggu (29/1/23) siang, ketiga pelaku yakni Harun Romi (32) warga Desa Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Hasan Basri (35) warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung, dan Jepriansyah (22) warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Rusmiani (27) warga Lk. II Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Dalam laporannya, korban mengatakan perampokan terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang, Kelurahan Gelumbang. Para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.405.423, dan satu unit handphone Vivo Y12 berwarna biru langit, Senin (23/1/2023),” ucap Rendy dalam rilis resminya kepada wartawan yang diterima pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga : Polsek Singaraja Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tak lama kemudian, kata Rendy, Tim Puma Polsek Gelumbang yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dengan di back up oleh Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Iptu A.F Junaedi. Alhasil, pelaku Harun Romi ditangkap di rumahnya di Desa Jua Jua.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Setelah itu, kata Rendy, pihaknya melakukan serangkaian pengembangan terhadap pelaku lainnya. Diketahui ada pelaku lainnya, yakni Hasan Basri. “Hasan Basri berhasil kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukadana,” katanya.

Baca Juga : Gelar Razia, Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan lagi sehingga berhasil meringkus pelaku Jepriansyah. “Total pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, kata dia, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni satu unit merk Yamaha Aerox bernomor polisi Bg 6389 KAL berwarna biru, satu unit sepeda motor merk yamaha Xeon dengan nomor polisi BG 2920 KB berwarna merah, 1 helai jaket lepis berwarna biru langit, 1 buah topi berwarna crime dengan tulisan marvel, 1  helai jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, 1 helai jaket berwarna putih dan 1 buah topi berwarna hitam dengan tulisan LEE.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *