Polisi Tangkap Pelaku Penjual HP Ilegal di Jambi

Polresta Jambi jambi berhasil mengungkap pelaku penjualan handphone ilegal. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Anggota Satreskim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan telepon genggam atau handphone ilegal atau yang tidak memenuhi standar perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang merugikan negara senilai Rp 825 juta dengan menangkap seorang pelakunya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kasat Reskrim AKP Handreas, di Jambi Jumat (18/12/2020) mengatakan, anggota Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan handphone ilegal yang tidak terdaftar dan melanggar Undang Undang Perdagangan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 WIB oleh anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone ilegal tersebut.

Menurut Handreas, anggota Tipidter menuju lokasi di Jalan Kol Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Petugas Kemudian berhasil mengamankan DS (25) warga Kampung Jaya Lama, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang merupakan pemilik usaha dan barang ilegal tersebut.

“Dari penangkapan DS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit HP yang terdiri atas 13 unit handphone merek Apple iPhone 7, enam unit iPhone 7+, enam unit Apple iPhone XR, sembilan unit iPhone X, empat unit Apple 8+, satu Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta enam kotak kemasan handphone berbagai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset,” jelasnya.

Penjualan barang handphone itu, ujar Handreas, dilakukan tersangka DS di salah satu toko di Sumetera Barat yang sudah beroperasi sejak Juli 2020 dan sampai saat ini telah menjual kurang lebih 550 unit.

“Barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Sumatera Barat lalu dijual di Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 825 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun denda maksimal Rp 2 miliar. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *