Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, serta ponsel korban, lalu kabur membawa kabur mobil Pajero putih milik korban.
Pelaku bahkan sempat melepaskan pelat nomor mobil AD 77 RA dan membuang ponsel korban di sekitar belakang Bandara Sultan Thaha, sebelum melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga : Melawan, Dua Perampok Taksi Online di Batanghari Ditembak Polisi di Sumsel
Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital di media sosial dan aktivitas daring yang mengarah ke wilayah Banyuasin, Sumsel. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 2682 SJH, satu helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (7/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Ditreskrimum Polda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar, Kasubdit Jatanras, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Syah)