Polisi Tangkap 8 Orang Sedang Main Judi Tembak Ikan

Judi tembak ikan
Ilustrasi judi tembak ikan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin AKP Buyung Kardinal, menangkap sebanyak 8 orang dari dalam warung Rian KM 10, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktek judi gelper alias judi ketangkasan tembak ikan ikan, Kamis (26/5/2022) sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Jumat (27/5/2022) mengatakan, Tim Unit Pidum Polres Rohul berhasil mengamankan satu unit meja Gelper jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian di warung Rian.

Bacaan Lainnya

“Petugas mengamankan 8 orang yang terdiri dari pemilik warung inisial RA alias Kadut, operator mesin Gelper EG dan MA alias Aldi, pemain Gelper inisial JO, ER, RH, ZUL dan IE. Bersama para pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit meja judi jenis Ikan-ikan, dan uang tunai sebesar Rp 120.000, dan Rp 2.000.000 serta satu kunci chip,” katanya.

Baca Juga : Resahkan Warga, Tim Gabungan Segel Tempat Judi Tembak Ikan di Kota Jambi

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus 303 tersebut berawal, ketika Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung, tepatnya di Desa Koto Tandun diduga ada yang menyediakan Gelper jenis tembak ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, bilangnya, Kasat Reskrim bersama dengan Kanit Pidum Ipda Refly Setiawan beserta anggota melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Rabu, 26 Mei 2022 sekitar pukul 19.37 WIB, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tandun. Benar saja, Tim menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan Gelper jenis tembak ikan.

Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita

Saat itu juga team berhasil mengamankan satu mesin Gelper jenis tembak Ikan berikut dua operator chip, lima pemain Gelper dan seorang yang sedang duduk di warung.

“Sebagai upaya pencegahan, Tim Unit Pidum Sat Reskrim membawa satu meja Gelper berikut pemilik warung, operator Gelper, pemain Gelper dan saksi yang duduk di warung tersebut ke Polres Rohul,” ia memungkasi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *