Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Motor di Kota Jambi, Ada Samurai dan Parang

Geng motor di Kota Jambi
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 pelaku geng motor yang kerap meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan melukai korbannya. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 pelaku geng motor yang kerap meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Berbekal pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Tim Macan Reskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap identitas para pelaku.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro bahwa pada Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB, personel Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku geng motor, dan kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan lagi 4 orang pelaku geng motor,” ujarnya, Rabu (20/7/22).

Baca Juga : 7 Kelompok Geng Motor di Kota Jambi Berikrar Sepakat Solid dan Damai

Dijelaskan Afrito, untuk TKP berada fi Citraland depan Perum Citraland dan yang kedua di depan Cafe Pesut Nauli, yang mana seperti diketahui bersama aksi mereka ini sempat terekam dari CCTV salah satu tempat kejadian.

“Pelaku melakukan aksinya pada pukul 01.00 sampai 02.00 WIB malam, yang mana untuk sasarannya yaitu anak-anak berusia seusia mereka yang sedang mengendarai motor ataupun keluar malam,” lanjutnya.

Geng motor di Kota Jambi
Parang dan samurai yang berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi dari penangkapan tujuh anggota geng motor. Foto : Irwansyah

Tidak ada sasaran khusus tapi mereka random untuk sasarannya. Ditambahkan Afrito, untuk pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan inisial RP, T, RT, AF, RA, EK, dan P alias YG.

“Pelaku berinisial YG sebagai eksekutornya,” sambungnya.

Baca Juga : Resahkan Warga, 54 Remaja Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti samurai dan parang serta 3 jenis motor Scoopy dan satu jenis motor Beat.

Tidak hanya 7 pelaku yang berhasil diamankan, Afrito menyebutkan masih 9 orang yang DPO berinisial FRL, VRN, VJY, RT, AD, DRE, IZI, FRL, dan BM. Itu masih dilakukan pencarian sampai ke akarnya.

“Terhadap pelaku tersebut disangkakan pasal 170 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *