Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika dan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.
Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak pidana narkotika ini dinaikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024, pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram,” ujarnya, Rabu (13/11/24).
Baca Juga : Tangkap 136 Tersangka Narkoba, Polri Selamatkan 6,2 Juta Jiwa
Dilanjutkan alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS.
“Mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan. Lalu orang itu diberikan imbalan sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” lanjutnya.
AKBP Ernesto menambahkan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar dari 10 Tersangka
Dari situ pihaknya melakukan profile link aset-asetnya. Ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba.
“Akhirnya kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga : Jika Anggota Terbukti Terlibat Narkoba, Kapolres Bungo: akan Dipecat
“Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ujarnya.
Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.
“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Irwansyah)