Polisi Sita Aset Bos Narkoba dan Judi Online di Jambi Senilai Rp 10,8 Miliar

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Jambi di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10/24). (Syah)

Ungkap.co.id Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Diding yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10/24).

Irjen Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” bebernya.

Baca Juga : Jika Anggota Terbukti Terlibat Narkoba, Kapolres Bungo: akan Dipecat

Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

la menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

Baca Juga : Polresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar dari 10 Tersangka

Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.

“Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT dan Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” lanjutnya.

Irjen Pol Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.

Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya
mendapatkan barana haram itu dari Helen.

Selain dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si, tampak hadir dalam konferensi pers Sestama PPATK RI Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.IK.,M.H, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, S.IK., M.Si, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.IK., M.H, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yudo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP. Ernesto Saiser, S.H.,S.IK., MH serta para stakeholder terkait. (Hms/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *