Polisi Selidiki Kapal Tongkang yang Terbakar diduga karena Batu Bara

Kapal tongkang di perairan Tanjung Jabung Timur terbakar
Satu unit Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda TB Makmur Selatan 888 dilaporkan terbakar pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang sedang berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Kejadian ini sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022) siang, yang mengakibatkan satu ABK kapal mengalami luka ringan.

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan, penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan, yakni adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Baca Juga : Terjatuh dari Kapal Tongkang, Seorang Pria Tenggelam di Sungai Batanghari

Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.

“Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

Kapal tongkang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman. Foto : Irwansyah

Ia menyampaikan, kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

Baca Juga : Cari Besi Dalam Kapal Tongkang, Terjebak, Seorang Warga Tewas di Muarojambi

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batu bara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp8 miliar,” sebutnya.

AKBP Imam Rachman juga menambahkan bahwa saat ini beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Nakhoda, dan ABK, Kepala KSOP Tanjab Timur.

Baca Juga : Rindu Beningnya Sungai Batanghari hingga Jalur Tongkang Batu Bara Tinggal Cerita

“Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar yang telah mati,” lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *