Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Selasa (17/9/2019) telah melimpahkan berkas perkara 16 orang tersangka Serikat Mandiri Batanghari (SMB) guna menjalani proses persidangan. Sementara untuk sisanya 43 orang tersangka akan segera menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan pihaknya berencana Jum’at, 20 September 2019 akan menyerahkan berkas perkara 43 tersangka lainnya termasuk isteri dari Muslim.
“Penyidik akan segera berkoordinasi degan jaksa untuk proses pelimpahan selanjutnya,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk pasal sendiri sejauh ini tidak ada yang berbeda yang dilayangkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak ada perbedaan dengan tersangka lainya. Tetap masih pasal tentang Undang Undang darurat, pencurian dan pengeroyokan, serta penjarahan,” tegasnya.
Dirinya juga berupaya, untuk meminta jika persidangan yang melibatkan kelompok SMB bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dilaksanakan dalam satu paket.
“Nanti saya dan penyidik akan berkordinasi sama jaksa dan pihak pengadilan, bagaimana persidangan nantinya bisa di gelar di Jambi,” pungkasnya. (Isy)
