Polisi Amankan 3 Tersangka dan 44 Batang Kayu Sonokeling

Polsek Seririt
Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wita. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wita

Peristiwa itu bertempat di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polsek Seririt bahwa ada kayu hutan berjenis Sonokeling di rumah salah satu warga Desa Pangkung Paruk bernama Ketut Darmawan.

Dari informasi tersebut kemudian Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengumpulkan unit Opsnal Reskrim dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di lokasi rumah yang dimaksud, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Seririt bersama dengan beberapa orang warga masyarakat dan TNI memeriksa rumah yang diduga terdapat kayu Sonokeling tersebut.

Setelah diperiksa, ditemukan 9 batang kayu hutan jenis Sonokeling tanpa dokumen. Atas temuan tersebut, kemudian team gabungan kembali melaksanakan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah milik Ketut Darmawan, tepatnya di kebun belakang. Namun kembali ditemukan tumpukan kayu Sonokeling yang diduga hasil hutan sebanyak 35 batang.

Baca Juga : 38 Kubik Kayu Ilegal dan 8 Orang Diamankan, Polda Jambi Tetapkan 3 Pemodal Sebagai Tersangka

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, dari pengakuan Ketut Darmawanz pemilik kayu tersebut adalah milik dari Made Santika (45), dan Made Angga Partayasa (45).

“Terduga berserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Seririt untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jum’at, 29 Oktober 2021.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan kayu yang ditemukan tersebut, tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara. Terhadap ketiga tersangka diduga melanggar pasal pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000,” jelasnya.

“Adapun barang bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu Sonokeling berbentuk balok, dan 1 unit mesin Cainsaw kayu warna merah,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *