Polda Kepri Tangkap Dua Pria Bawa 400 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Z (40) dan R (28) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua tersangka pria berinisial Z (40) dan R (28). Keduanya berhasil diamankan di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, atas dugaan kuat membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang akan membawa narkotika jenis sabu melalui bandara. Setelah melakukan pendalaman informasi, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 400 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana dalam kedua pelaku.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berhasil melewati alat pendeteksi atau X-Ray di bandara dan diamankan di toilet bandara,” kata dia dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga : Tangkap 92 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu

Lebih lanjut dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang untuk menjalankan aksinya.

Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 400 gram bruto, 2 celana dalam, dan 2 unit ponsel.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Mulyadi)

Pos terkait