Polda Kepri Tangkap 3 Residivis Pencurian dan 2 Penadah

Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Kompol Andri Kurniawan pada saat jonferensi pers di Polda Kepri, Kamis (9/9/2021). Foto : Muliadi

Ungkap.co.id – Tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan inisial ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan berinisial MI dan OP berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Kompol Andri Kurniawan pada saat jonferensi pers di Polda Kepri, Kamis (9/9/2021).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, di mana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri.

“Kejadian ini terdiri dari laporan polisi, 5 TKP, 5 orang korban dan 5 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang tersangka penadahan,” ujar Harry.

Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

5 orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama. Yang mana 3 tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana penadahan.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Dalam Mobil

Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Setelah mereka yakin melakukan tindak pidana pada malam hari, kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban.

“Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, yaitu diantaranya handphone berbagai macam merk, kemudian laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban,” jelasnya.

Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan laporan polisi dari para korban. Kemudian dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya Kota Batam, dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka.

Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY. Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan.

“Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Muliadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *