Polda Jambi Tetapkan PT DSSP dan PT MAS Sebagai Tersangka Karhutla

Ungkap.co.id – Polda Jambi tetapkan PT Desa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tanpa memiliki izin sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal tersebut dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat menggelar konferensi pers di lantai II Mapolda Jambi, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakannya, pada tanggal 8 September 2019 yang lalu PT DSSP telah mengalami kebakaran lahan seluas 45 hektar dan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian Karhutla.

“Tersangka Perusahaan dan Direktur PT DSSP,” katanya.

Lanjutnya, untuk upaya selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan PT DSSP sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan saksi saksi, meminta layout citra satelit ke lapan dan proses sidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap direktur PT MAS sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam paparannya, pada tanggal 28 Juli 2019 telah terjadi kebakaran seluas lebih kurang 972 hektar di areal IUP-B PT MAS serta perusahaan sawit dan perusahaan tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap dua perusahaan tersebut yaitu, pasal 98 atau pasal 99 Jo pasal 116 (1) huruf Abdan B UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 JO 113 (1) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan penjara singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda 3 Miliar dan paling banyak 10 M.

Sementara itu dijelaskannya lagi untuk tersangka perorangan adalah Sabudi Trami Slamet Als Sandek dari Suak Kandis Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan tempat kejadian perkara di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Sabudi Trami Slamet disangkakan dengan pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 JO pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *