Ungkap.co.id – Polda Jambi berhasil mengungkap empat kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Jambi. Dari empat kasus tersebut, Polda Jambi menetapkan tujuh orang tersangka.
“Pengungkapan kasus mafia tanah ini dari bulan Januari hingga Juni 2024. Dua tersangka dari tujuh itu sudah divonis tiga tahun dan lima tahun penjara,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dampingi Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono saat menggelar konferensi pers Mafia Tanah di Aula Lantai III Gedung Siginjai Wirabakti Polda Jambi pada Selasa, (25/6/2024).
Rusdi melanjutkan, empat kasus mafia tanah yang berhasil diungkapkan oleh Polda Jambi berasal dari Kabupaten Bungo, Batanghari, dan Kabupaten Tebo.
Di Tebo kata Rusdi, tepatnya di Kecamatan Muaro Tabir, itu terkait jual beli sertifikat tanah palsu. Kerugian ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga : Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
“Sedangkan di Kota Jambi, itu memalsukan sertifikat tanah orang lain dan menguasainya. Kerugian mencapai Rp37 miliar,” ujarnya.
Kemudian kata Rusdi, di Kabupaten Bungo, itu kasusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya. Kerugiannya mencapai Rp211 juta.
“Total kerugiannya Rp1 triliun lebih,” ungkapnya.
Rusdi menjelaskan bahwa modus para pelaku mafia tanah di Provinsi Jambi, yakni menguasai tanah tersebut dan memalsukan sertifikatnya. (Syah)