Polda Jambi Tangkap Tiga Orang Bawa 12,3 Ton BBM Ilegal Hendak Dijual ke Bungo

Kendaraan yang membawa blm ilegal yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). (Syah)

“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Erlan, Kamis.

Baca Juga : Mobil Pelangsir BBM Terbakar di SPBU di Bungo, Kapolda Warning SPBU

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.

Ditambahkannya bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Erlan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.

Pos terkait