Polda Jambi Tangkap Seorang Kurir Narkoba

Peredaran Narkoba di Provinsi Jambi
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah (46) terduga pelaku kurir Narkoba. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan kurir Narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Ardiansyah (46) warga Jalan Aamin Aini RT 03, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Artha melalui Panit Sidik Subdit 3 Narkoba Polda Jambi Ipda Mayrani Tridora saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada Selasa (6/4/2021) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 4 Orang Pelaku Narkoba dan 2 KG Sabu di Tanjab Barat

“Tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Ipda Mayrani Tridora, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Mayrani, saat pelaku diamankan di rumahnya, Tim Subdit 3 Narkoba Polda Jambi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu milik pelaku seberat 1,85 gram.

Baca Juga : Edarkan Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Jambi Diciduk Polisi

“Barang bukti Narkoba jenis sabu ini sudah dipecah-pecah oleh pelaku menjadi 7 paket kecil yang akan dijualnya,” ungkapnya.

Menurut Mayrani, pelaku tersebut merupakan kurir Narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

“Pelaku ini sebagai kurir, dan akan kita lakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan Narkoba tersebut,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *