Ungkap.co.id – Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus pada Minggu keempat bulan Juli 2024. Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution menyebutkan ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu on.
Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. MP diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.
Kasubbid Penmas mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.
Baca Juga : Putus Cinta, Seorang Pria Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya, Akhirnya Ditangkap Polda Jambi
“Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam. Pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). Namun karena korban tidak mau, video tersebut di sebarluaskannya kepada teman-teman korban dan di Facebook,” jelas Kompol Amin pada Jum’at (26/7/2024).
Lanjut Amin, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dan tim cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku. Ternyata didapatkan pelaku adalah tetangga sendiri. Pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Jambi.
Kemudian dipaparkan juga oleh Amin tentang hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu keempat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.
“Dari 9 kasus yang berhasil diungkap, ada 14 orang laki-laki yang diamankan dengan barang bukti yang dikumpulkan ada sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. 14 pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Yang terakhir, kata Amin, ada ungkap kasus TPPO dari Ditreskrimum, yaitu dugaan perkara perdagangan anak dibawah umur dan atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga : Ngaku Polisi dan Ancam Sebarkan Video Porno, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Dari ungkap kasus tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi michat.
Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaannya untuk dijual di aplikasi michat. Sehingga dalam tekanan tersebut, korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp600 ribu. Dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan sebasar Rp300 ribu.
“Demikianlah hasil ungkap kasus pada Minggu keempat Polda Jambi bulan Juli 2024 yang dapat dirilis oleh Bidhumas Polda Jambi. Namun jka ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti akan kita sampaikan pada konferensi pers,” pungkasnya. (Syah)