Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan press release ungkap kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 870,797 (0,87 KG) pada Senin (31/7/2023).
Press release tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M. Sanusi dengan didampingi oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansah dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.
“Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 Kg,” kata AKBP M. Sanusi.
Dikatakannya bahwa tersangka SD (36), adalah selaku kurir dan pengedar yang merupakan residivis dan pernah dihukum sebanyak 4 kali pada kasus yang sama. Namun tetap melakukannya kembali.
Baca Juga : Terlibat Narkoba, Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pria
Dia menjelaskan, pelaku membawa sabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir. Sabu itu diedarkan di Kota Jambi. Tersangka diperintahkan oleh seseorang dari luar Kota Jambi. Saat ini Ditresnarkoba sedang melakukan pengejaran.
“Pelaku setelah ditangkap beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba berkomitmen akan terus mengejar para pengedar dan penyalahguna narkoba,” jelasnya.
Diungkapkan Sanusi bahwa, jika dikalkulasikan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,1 miliar dan 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut. (Irwansyah)