Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi menyita 1,18 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah sejak awal Agustus 2023.
“Dari pengungkapan ini, ada lima orang pelaku yang diamankan berdasarkan tiga laporkan kepolisian,” kata KBO Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah di Jambi, Jumat.
Nukmansyah menjelaskan terhadap pelaku LZ yang ditangkap di Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Polisi menyita 24,720 gram narkotika jenis sabu.
Sedangkan pada pelaku RN, KR dan RW polisi menyita sabu seberat 196,432 gram dan ganja 1,129 gram. Ketiganya diamankan polisi di kawasan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Sementara itu, untuk pelaku HR polisi menyita sabu seberat 963,934 gram. Polisi mengamankan HR di Merlung, Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga : 32 RT di Rawasari Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba
Nukmansyah menegaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka penangkapan ini berhasil menyelamatkan 5.925 jiwa. Sedangkan apabila satu gram ganja dapat digunakan untuk empat orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5 orang.
Sehingga dari pengungkapan tersebut, keseluruhan jiwa yang mampu diselamatkan Polda Jambi berjumlah 5.930 jiwa.
Adapun total nilai sabu tersebut, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta maka total nilai sabu yang disita berjumlah Rp1,54 miliar. (Syah)