Ungkap.co.id – Setelah berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batanghari selama kurang lebih tiga bulan, Domiri Padri (32) yang merupakan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Senin (25/11/2019) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi, Selasa (26/11/2019) menjelaskan bahwa tersangka ini diamankan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dimana saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka yang hampir tiga bulan dilakukan pencarian atas dasar surat yang dikeluarkan Polres Batanghari nomor : DPO/38/VIII/2019/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2019.
“Tersangka merupakan salah satu pelaku dalam aksi yang terjadi di Kabupaten Batanghari, dan D ini menyebarkan foto dan video-video atas kejadian itu,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polres Batanghari inilah pihaknya mengeluarkan surat perintah tugas dan surat penangkapan terhadap tersangka.
“Kalau seandainya ada oknum yang mengatakan bahwa anggota kepolisian telah melakukan penculikan itu tidak lah benar. Tersangka ini telah kami tahan dan akan dikembangkan ke yang lainnya,” katanya.
Dir Krimum menegaskan, kepada siapapun yang menggunakan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan maka pihaknya akan melakukan tindakan. “Jangan gunakan masyarakat di Jambi ini untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan dengan cara tidak benar maka kami akan tindak tegas. Karena, polisi wajib melindungi masyarakat,” ucapnya.
Ketika ditanya terkait motif dari pelaku ini, Edi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Domiri ini melakukan hak itu untuk meguasai lahan seluas 3,5 hektar lahan konsesi perusahaan WKS.
“Dari hasil rekam jejak percakapan di Group SMB tersangka ini, kami telah mengetahui siapa pendana dan siapa yang menjadi leader pada keseluruhan aksi ini,” tegasnya.
Sementara itu dari pengakuan D sendiri bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk memfoto dan mengiris perkembangan selama 4 kali persidangan.
“Saya bergabung dengan SMB sejak tahun 2018 dan telah mengikuti seminar di Jakarta,” ujarnya
Ketika ditanya berapa upah yang diterimanya untuk menjalankan aksi itu di PN Jambi, tersangka hanya berdiam diri tanpa ada sepatah katapun. (Isy)