Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi selama Agustus 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu.
Baca Juga : Kepala BNNP Jambi Siap Wujudkan Jambi Bersih dari Narkoba
Ia menambahkan apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
“Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluru elemen masyarakat,” tandasnya. (Syah)