Polda Jambi Tangkap 7 Orang Bawa BBM Subsidi Ilegal untuk PETI di Merangin

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dengan di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin (9/2/2026). (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin (9/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dengan di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasiuntuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, (5/2/2026) berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga : Razia PETI, Polres Bungo hanya Temukan 20 Rakit, Mesin dan Peralatan Dibawa Pelaku

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait