Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan selama September 2022, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap 5 kasus dengan mengamankan 6 tersangka. Semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.
“Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.
“Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau,” jelasnya.
Baca Juga : Mengaku Imam Mahdi dan Punya 7 Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Thomas menjelaskan jika dirupiahkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp 62 juta.
“Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar,” sebutnya.
Ia menambahkan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pengungkapan narkoba ini berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. (Irwansyah)